Kanal

PN Bandung Ringankan Vonis 3 Petinggi Sunda Empire 

RIAUIN.COM- Tiga Petinggi Sunda Empire mendapat keringanan hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Ketiganya yakni, Nasri Banks, Ki Ageng Ranggasasana dan Raden Ratna Ningrum hanya divonis 2 tahun kurungan.

Keringanan vonis, amar putusan itu menyebut salah satu dari ketiga terdakwa dinilai memiliki gagasan untuk menciptakan perdamaian dunia.

"Setidaknya punya gagasan menciptakan perdamaian dunia dan membawa misi kemanusiaan," kata Ketua Majelis Hakim, Benny Eko Supriyadi di PN Bandung, Selasa (27/10/2020).

Hal yang meringankan lainnya, ketiga terdakwa selalu bersikap sopan selama menjalani persidangan dan tak pernah menjalani hukuman. 

Selain itu, ketiganya tak memiliki motif ekonomi atas siaran berita yang dinilai memuat kebohongan.

Terkait hal yang meringankan tersebut, Rangga menilai merupakan suatu yang penting dan memang patut dijadikan sebagai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman. 

"Bahwa misi kemanusiaan dan perdamaian kemudian menyejahterakan, kita bahwa dan itu diakui, itu menjadi catatan bahwa kita masih mau berjuang, dalam langkah mana pun," ucap Rangga.

Ketiga terdakwa itu dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Dalam kasus ini, tiga terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara oleh Jaksa Kejati Jabar, Sukanda, dengan tuntutan selama 4 tahun pada Selasa 22 September di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Jaksa Sukanda mengatakan, ‎para terdakwa yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana dianggap terbukti melakukan tindak pidana Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946. 

Dalam pasal itu mengatur perbuatan barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Namun mujur bagi para tedakwa karena tuntutan Jaksa tidak maksimal. Mereka dituntut 4 tahun karena pertimbangannya terdakwa ini tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. -vie
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler